Warga Kembali Datangi Rumah Peribadatan DAYEUHKOLOT, (GM).
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Anti Pemurtadan(AGAP) kembali mendatangi sebuah rumah yang dijadikan tempat ibadatdi Kp. Sukabirus RT 07/RW 13 Desa Citeureup, Kec. Dayeuhkolot, Kab.Bandung, Minggu (2/12) sekira pukul 09.00 WIB. Kedatangan massa kali ini karena menilai rumah tersebut kembali digunakan sebagai tempatibadat, meskipun sebelumnya sudah ada larangan untuk digunakan.
Ratusan massa yang datang tersebut, langsung dihadang dua kompi Satuan Dalmas Polres Bandung yang sudah berjaga-jaga sebelumnya dilokasi.
Massa yang mengetahui tidak ada kegiatan peribadatan di rumah tersebut sebelumnya mencoba masuk, tetapi pagar betis petugas tidak bisa ditembus meski sempat terjadi dorong mendorong. Namun akhirnya massa dengan tertib membubarkan diri.
Koordinator AGAP, Muhammad Mu'min mengatakan, rumah tersebut tidak memiliki izin difungsikan sebagai tempat ibadat selain juga melakukan kegiatan lainnya yang dianggap melanggar. "Untuk mempertanyakan ini, kami akan mendatangi Departemen Agama Kabupaten Bandung besok (hari ini, red) karena sesuai perjanjian, di JawaBarat tidak boleh ada lagi gereja liar," katanya.
Masih dikatakan Muhammad Mu'min, tidak hanya izin, bangunan tersebut juga tidak memiliki IMB. "Selain beralih fungsi, persyaratan lainnya sebuah bangunan tidak dipenuhi dan kami hanya tidak ingin rumah tersebut jadi beralih fungsinya," paparnya.
Sementara itu salah seorang pengurus rumah tersebut, Ratno Gunawan Simamora (32) mengatakan, semula para jemaat akan melakukan kegiatan pada hari Minggu tersebut. "Setelah kedatangan massa pada 18November lalu, kami mengalihkan tempat ibadat ke lokasi lain dan hari ini (kemarin, red) direncanakan akan beribadat di sini,"ujarnya.
Keputusan itu diambil, lanjut Ratno, setelah mendengar informasi massa akan datang ke tempat itu. "Setelah mendengarkan saran dari beberapa pihak, kita putuskan tidak dilakukan dan massa pun tahu sehingga tidak melakukan apa pun," ungkapnya.
Namun demikian, tambah suami dari pendeta Obertina yang menjadi pendeta di rumah ibadat tersebut, pihaknya menyayangkan adanya aksiyang tidak memperbolehkan beribadat di rumah tersebut. "Kami sedangmengurus izin rumah ini untuk dijadikan tempat ibadat sesuai peraturan bersama dua menteri tahun 2006 dan menurut kami tidak ada larangan untuk digunakan selama izin tersebut diproses," bebernya.
Ditemui terpisah, Camat Dayeuhkolot, Drs. Tata Irawan menjelaskan, pihak muspika sudah berkali-kali meminta agar rumah tersebut tidak digunakan dulu sebagai tempat peribadatan. "Kami tidak melarang mereka beribadat, tetapi tempuh dulu prosedur perizinan hingga tuntas, setelah selesai apa pun putusannya mari kita hargai," tambahTata seraya mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui sejauh mana perizinan yang telah mereka urus.
Menyinggung diperbolehkan tidaknya tempat tersebut digunakan jika sedang dalam pengurusan perizinannya, dengan tegas Tata menyebutkan, diperbolehkan jika warga mengizinkan. "Dalam surat yang dikirimkan warga, mereka keberatan adanya kegiatan peribadatan di rumah tersebut, selaku muspika kami tetap memegang keberatan warga tersebut," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar